Apel Jelang Cuti, Ini Pesan Bupati Khairunas Untuk ASN

Bupati Solok Selatan, Khairunas
Sumber :
  • Padang Viva

"Jalankan seluruh program yang sudah direncanakan dan tunjukkan bahwa pemerintah tetap hadir di tengah-tengah masyarakat selama periode ini," imbuhnya.

Selain itu, seluruh ASN juga diingatkan untuk bersikap netral selama periode Pilkada berjalan. ASN diminta untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Adapun menurut ketentuan dari Kemendagri, Kepala Daerah yang masih menjabat dan terdaftar sebagai bakal calon pemilihan kepala daerah wajib mengajukan cuti.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/4204/SJ perihal Penegasan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) bagi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota, yang dikeluarkan per 30 Agustus 2024.