Perusak Kawasan Hutan Tahura Bukit Mangkol Segera Disidangkan
- Kementerian LHK
Atas perbuatannya tersebut, pelaku V alias A diduga melakukan tindak pidana kehutanan berupa mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan perkebunan dan diancam dengan hukuman penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp 5 miliar, berdasarkan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK menyatakan, kejahatan perusakan dan perambahan Kawasan hutan yang dilakukan pelaku V alias A adalah kejahatan serius.
Perusakan hutan tersebut akan mengganggu keseimbangan ekosistem dan fungsi Kawasan Tahura Bukit Mangkol sebagai penjaga keberlangsungan ketersediaan sumber air dan pengendali banjir bagi kota Pangkalpinang dan sekitarnya.
“Perusakan kawasan hutan yang dilakukan oleh pelaku V alias A untuk mendapatkan keuntungan secara finansial yang berdampak buruk, baik untuk lingkungan hidup, ekosistem dan keselamatan masyarakat. Untuk keadilan, tersangka sebagai pelaku perusakan lingkungan dan perambahan kawasan hutan konservasi Tahura Mangkol agar dapat dihukum seberat-beratnya, hukuman penjara dan denda maksimal," ujar Yazid.
Yazid Nurhuda pun menegaskan bahwa tersangka sudah seharusnya dikenakan pidana tambahan untuk memulihkan kawasan hutan yang rusak. Hukuman yang berat diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan pembelajaran bagi pelaku lainnya.
“Sekali lagi kami mengharapkan agar Majelis Hakim Koba menghukum V alias A maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, serta memerintahkan agar V alias A memulihkan kerusakan yang terjadi, agar ada efek jera,” tambahnya.
Yazid menjelaskan pada saat ini tim gakkum KLHK sedang mempelajari untuk menyiapkan Langkah hukum lainnya, termasuk gugatan perdata ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan atas perbuatan perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Tersangka V alias A.