8 Rekomendasi Kemenkes RI Soal Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b

Ilustrasi Vaksin. Foto/Pixabay
Sumber :

Padang – Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI, menyatakan bahwa organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) sudah mengeluarkan rilis jika di Amerika, Eropa, dan Asia terutama di China dan Jepang, saat ini sedang mewabah HPAI (Highly Pathogenic Avian Influenza) subtipe H5N1 clade baru 2.3.4.4b atau wabah flu burung varian baru. 

Berdasarkan hasil Risk Assessment Virus Influenza A (H5N1) clade 2,3,4,4b yang dilakukan oleh WHO, saat ini risiko infeksi pada manusia masih rendah dan tidak ada laporan penularan dari manusia ke manusia secara berkelanjutan. 

Meski demikian, terdapat peningkatan perpindahan (spill over) virus H5N1 clade 2.3.4.4b dari burung liar ke beberapa spesies mamalia di berbagai negara di Eropa dan Amerika Utara, dimana terdapat prevalensi virus yang tinggi pada populasi unggas di wilayah tersebut. 

Menyusul perkembangan situasi penyebaran virus Influenza A (H5N1) clade baru 2.3.4.4b tersebut, Kemenkas RI Jumat kemarin sudah menerbitkan surat edaran (SE) baru tentang kewaspadaan kejadian luar biasa Flu Burung (HSN1) Clade Baru 2.3.4b.

Dalam surat edaran itu, tercantum delapan poin rekomendasi antara lain, melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian Flu Burung pada manusia. 

Menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek Flu Burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Meningkatkan kapasitas Labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek Flu Burung.

Lalu, melakukan promosi kesehatan melalui kegiatan penyuluhan dan penggerakkan masyarakat dalam upaya kewaspadaan Flu Burung sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam kewaspadaan Flu Burung di wilayahnya. Mengintensifkan kegiatan surveilans dan Tim Gerak Cepat (TGC) terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan.

Dan, bagi daerah yang menjadi sentinel surveilans Influenza Like Illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) agar meningkatkan kewaspadaan dini untuk penemuan kasus suspek Flu Burung di daerah yang terjadi KLB Avian Influenza pada unggas. 

 

{{ nJKbHi6507I }}

 

Selain itu, Kantor Kesehatan Pelabuhan juga diminta untuk melaksanakan beberapa diantaranya, peningkatan pengawasan terhadap pelaku perjalanan luar Negeri dan dalam Negeri penumpang di Pelabuhan, Bandar Udara dan Pos Lintas Batas Darat Negara.

Melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus jika ditemukan pelaku perjalanan yang memiliki gejala ILI sesuai pedoman yang berlaku. dan, melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh lintas sektor yang berada diwilayah kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Serta yang terakhir, setiap ditemukan adanya kasus suspek Flu Burung maka Puskesmas segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).

Dan Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten atau Kota diminta juga untuk segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Public Health Emergency Operation Center (PHEOC)  Direktorat Jenderal P2P. Serta, berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat.