Presiden Jokowi: Larangan Bukber Hanya Untuk Pejabat Pemerintah Bukan Masyarakat
- BPMI Setpres
PADANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi mengenai arahannya yang meminta kepada para Pejabat Pemerintah untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama di bulan Ramadhan 1444 H/2023 M.
Menurut Jokowi, arahan yang dikeluarkannya itu bersifat internal dan hanya ditujukan untuk para pejabat seperti para Menteri Koordinator, para Menteri, dan Kepala Lembaga Non Pemerintah. Jokowi menegaskan arahan tersebut bukan ditujukan untuk masyarakat umum. Menurutnya masyarakat umum tetap dibolehkan untuk menggelar acara buka puasa bersama.
"Pertama bahwa arahan untuk tidak buka puasa bersama itu hanya ditujukan untuk internal pemerintah, khususnya para Menko, para menteri dan kepala lembaga pemerintah non kementerian, bukan untuk masyarakat umum, sekali lagi, bukan untuk masyarakat umum," kata Jokowi, dalam keterangan persnya, Senin, 27 Maret 2023.
Melansir dari laman VIVA Kepala Negara mengatakan, dirinya sengaja mengeluarkan arahan tersebut karena belakangan ini gaya hidup Pejabat Pemerintah tengah banyak mendapat sorotan dari masyarakat. Sehingga Dia meminta agar para Pejabat Pemerintah bersikap sederhana dan tidak pamer kemewahan.
"Arahan ini perlu saya sampaikan karena begitu banyaknya sorotan masyarakat terhadap kehidupan pejabat-pejabat kita. Untuk itu saya minta agar jajaran pemerintah, menyambut bulan Puasa tahun ini dengan semangat kesederhanaan, tidak berlebihan," ujar Jokowi
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengatakan, anggaran yang telah disiapkan untuk menggelar acara buka puasa bersama dapat dialihkan untuk kegiatan lain yang lebih bermanfaat. Jokowi menyarankan anggaran itu dipakai untuk memberikan santunan kepada fakir miskin dan juga anak yatim-piatu.
"Anggaran yang biasanya dipakai untuk buka puasa bersama, kita alihkan, kita isi untuk kegiatan-kegiatan yang lebih bermanfaat. Kita bantu mereka yang lebih membutuhkan, pemberian santunan untuk fakir miskin, pemberian santunan untuk yatim-piatu, serta masyarakat yang benar-benar membutuhkan," kata Jokowi
Bahkan, anggaran yang ada di tiap Kementerian/Lembaga yang sedianya disiapkan untuk buka puasa bersama, bisa dialihkan untuk kegiatan pasar murah untuk masyarakat. "Termasuk juga bisa dipakai untuk mengadakan pasar murah bagi masyarakat," ujarnya
Sebelumnya beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.
Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi tiga poin yakni:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.