Senator Jakarta Sebut Revisi KUHP Sebuah Keniscayaan

Fahira Idris. Foto/Doc Fahira Idris
Sumber :

Fahira bilang, dalam ruang partisipasi publik tersebut bisa disebut bermakna jika dapat dipastikan hak publik untuk didengarkan dan dipertimbangkan pendapatnya dipenuhi. Selain itu, partisipasi yang bermakna juga harus memastikan terpenuhinya hak publik untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan. 

Ditambahkan Fahira, UU KUHP baru yang akan menjadi peradaban baru hukum pidana di Indonesia, memang sedapat mungkin harus sempurna baik dari proses maupun pasal-pasalnya. Oleh karena itu, partisipasi publik yang bermakna menjadi sesuatu yang harus dipenuhi agar semua pasal di dalamnya juga bermakna dan mempunyai argumentasi yang kuat. 

“Saya berharap, setelah RKUHP disahkan tidak ada yang melakukan legislative review apalagi judicial review karena partisipasi publik sudah dibuka selebar-lebarnya,” tutup Fahira Idris.