Bacaleg Muslim di Aceh Wajib Bisa Baca Alquran
- ANTARA FOTO/Rahmad
Padang – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sejak Selasa kemarin menggelar tes uji mampu baca Alquran bagi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).
Tes uji bacaleg itu, dilakukan di Asrama Haji embarkasi Aceh, Banda Aceh. Pemberlakuan tes ini untuk bacaleg yang beragama Islam. Untuk bacaleg non-muslim tidak diwajibkan.
Menurut Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, tes tersebut akan berlangsung selama sepekan yaitu mulai 6 hingga 12 Juni 2023. Dia menyampaikan, pihaknya juga sudah menetapkan tim penguji sebanyak 30 orang dari kalangan Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ).
"Penilaian uji mampu baca Alquran difokuskan pada aspek penguasaan ilmu tajwid, fashahah dan adab,"kata Syamsul dikutip dari laman VIVA, Rabu 7 Juni 2023.
Adapun untuk bobot penilaiannya kata Syamsul, para bacaleg akan mendapat 40 poin bila makhrajul hurufnya tepat. Lalu, dapat 40 poin jika harkat dan maad sesuai. Kemudian, dapat 20 poin dinilai dari adab dan penampilan.
“Peserta uji mampu Alquran dinyatakan mampu apabila mendapatkan jumlah nilai paling kurang 50 poin. Bacaleg yang tidak mampu baca Alquran maka dinyatakan gugur,” tutup Syamsul.