Korupsi BTS 4G Bakti Rp 8,32 Triliun, Eks Menkominfo Johnny Plate Bakal Disidang Pekan Depan

Johnny Plate
Sumber :
  • Tempo

Dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo, total kerugian negara dari penyidikan senilai Rp 8,32 triliun.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tersebut.

Di antaranya, Johnny Plate yang ditetapkan tersangka selaku Menkominfo dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemenkominfo.

Anang Achmad Latief ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) Bakti Kemenkominfo. Dan Yohan Suryanto ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli HUDEV-UI.

Lainnya, adalah Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika. 

Mukti Alie (MA) dijerat tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investmen. Irwan Heryawan (IH) dijerat tersangka terkait perannya selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Windy Purnomo (WP) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT Multimedia Sejahtera Berdikari. Terakhir Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut PT Basis Utama Prima atau Basis Investmen, perusahaan milik suami Puan Maharani. (*)