13 Terdakwa Korupsi Tol Padang Kembali Diputus Bersalah, Kejati dan Kejari Tunggu Putusan MA

Ilustrasi
Sumber :
  • Istimewa

Padang – Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas korupsi berjamaah pembebasan lahan jalan tol Padang. MA menjatuhkan hukuman secara bervariasi sesuai kadar berat ringan perbuatannya.

Berdasarkan informasi perkara yang dilansir dari website MA, Senin (26/6/2023), ada 11 orang sudah dihukum dalam kasus tersebut.

Sebelas nama yang dihukum itu diadili oleh Ketua Majelis, Suhadi, dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. 

Adapun 2 nama di antaranya belum divonis oleh majelis yang terdiri dari Ketua Majelis Surya Jaya, dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto

Sebanyak 13 terdakwa yang diputuskan bersalah MA itu diantaranya, Pegawai BPN, Jumaldi, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

Pegawai BPN, Ricki Novaldi divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Buyung Kenek, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.