Indonesia Akan Blokir Google, Facebook, Whatsapp, dan Instagram?

Sejumlah sosial media terancam dihapus. Ilustrasi/Istimewa
Sumber :

Kendati begitu, Dedy menyebutkan, PSE yang belum mendaftar kemungkinan masih dalam tahap proses. Dia juga memastikan terus melakukan komunikasi dengan sejumlah platform tersebut.

"Jadi, kami optimis bahwa PSE-PSE besar yang tadi ditanyakan itu akan comply atau taat kepada peraturan ini, dan sedang melakukan proses pendaftaran," imbuhnya.

Berdasarkan pantauan VIVA Padang, baru 75 PSE lingkup privat yang terdaftar di sistem pse.kominfo.go.id, yang salah satunya. Selain Tiktok dan LinkTree, juga terdapat Spotify, Change, dan Fizzo.

Sementara untuk PSE domestik yang sudah terdaftar di pse.kominfo.go.id sebanyak 4559, seperti Bukalapak, Tokopedia, Traveloka, Lazada, Blibli, Gojek, Maxim, JnT, dan Ovo. Mulai dari sektor kuangan, perdagangan, komunikasi, hingga kesehatan.