PDI Perjuangan Sumatera Barat Menang Atas Gugatan Leo Murphy

Hotman Pandapotan Siahaan (kanan)
Sumber :
  • Padang Viva/PDIP Sumbar

Padang – Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumatera Barat, Hotman Pandapotan Siahaan menyebut bahwa pihaknya baru saja memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri kota Solok.

Kepala BNPB Sebut HKBN Tonggak Kebangkitan Kesadaran Bencana di Indonesia

Gugatan itu kata Hotman, sebelumnya dilayangkan Leo Murphy yang tak lain merupakan kader PDI Perjuangan. Murphy tak terima posisinya sebagai anggota DPRD kota Solok di copot dan diusulkan pergantian antar waktu (PAW).    

"Pencopotan dan proses PAW ini terjadi lantaran yang bersangkutan mengumumkan secara langsung di akun Facebook KPU kota Solok dengan narasi tak ingin lagi maju di pemilihan legislatif,"kata Hotman Pandapotan Siahaan, Jumat 26 April 2024

PSPS Siap Tempur! Luncurkan Tim dan Jersey Baru Jelang Kick Off Liga 3 Putaran Nasional

Pernyataan Leo tersebut kata Hotman Pandapotan Siahaan seharusnya tidak perlu diungkapkan di depan publik karena, dinilai berakibat fatal bagi kepercayaan masyarakat kepada partai pimpinan Megawati Soekarno Putri itu.

"Yang bersangkutan ini melakukan pelanggaran etik pasal 22 huruf b Anggaran Dasar PDI Perjuangan. Kalau tidak mau lagi mencalon kan bisa disampaikan ke partai, bukan kepada publik. Ini tentu berakibat pada kepercayaan masyarakat," ujar Hotman.

Koper CJH Maksimal 32 Kg, Simak Penjelasan Kemenag Sumbar

Menurut Hotman, pernyataan Leo Murphy itu disampaikan pada saat siaran langsung Facebook KPU Kota Solok pada sekitar Juni atau Juli 2023. Kemudian partai menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

"Saat diklarifikasi ternyata jejak digitalnya sudah dihapus, tapi kita masih punya," kata Hotman.

Halaman Selanjutnya
img_title