Pasangan Ilegal Diamankan Penegak Perda Usai Bertengkar Hebat

Ilustrasi Pertengkaran. Foto/Pixabay
Sumber :

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) kota Padang, Sumatra Barat mengamankan pasangan illegal berinisal MZ (22 tahun) dan MM (23). Mereka, diamankan dari rumah kontrakan di Kawasan Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang usai terlibat pertengkaran hebat, minggu malam 26 Juni 2022 sekira pukul 19.00 WIB.

Keduanya, diketahui masih berstatus mahasiswa. MZ yang merupakan warga Solok, merupakan mahasiswa dari salah satu Universitas swasta dan MM asal kota Payakumbuh juga masih berstatus mahasiswi disalah satu Universitas Negeri di Kota Padang.

Sebelum dibawa ke markas Komando Pol PP Padang, warga setempat beramai-ramai mendatangi rumah kontrakan mereka lantaran mendengar suara teriakan minta tolong. Keduanya, terlibat pertengkaran hebat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kota Padang, Mursalim menyebutkan, keduanya diamankan sesaat setelah warga setempat mendatangi rumah kontrakan mereka, lantaran menimbulkan kegaduhan.

“Pasangan ini dijemput petugas kita. Pengakuannya, mereka sudah menikah siri. Namun, mereka tidak bisa menunjukkan surat nikah siri. Alasannya, sudah dibakar,”kata Mursalim, Senin 27 Juni 2022.

Mursalim bilang, di markas Komando Pol PP Padang, keduanya diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selain meminta keterangan, penyidik PPNS juga memanggil pihak keluarga agar kedua orang tua pasangan ini mengetahui persoalan yang terjadi pada anak-anaknya.

"pasangan ini diproses oleh PPNS. Pihak keluarganya, juga kita panggil. Jika nanti memang terbukti mereka berstatus suami istri, maka akan kita lakukan pembinaan secara kekeluargaan," tutup Mursalim.