Pol PP Padang Berkirim “Surat Cinta” Ke Puluhan PKL
Padang – Puluhan Pedagang kaki Lima (PKL) di kawasan objek wisata Pantai Muaro Lasak, dikirim “Surat Cinta” oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Sumatra Barat. Surat cinta yang dimaksud adalah, surat peringatan lantaran berjualan pada tempat yang bukan diperuntukkan untuk berniaga.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kota Padang, Mursalim menyebut, ada 42 pedagang kali lima dikawasan itu yang diberikan surat peringatan. Surat ini diberikan dalam rangka mewujudkan ketertiban, keamanan dan kenyamanan pengunjung objek wisata Pantai Padang.
“Ada 42 pedagang kali lima di pantai Muaro Lasak ini yang kita berikan surat peringatan. Diberikan agar objek wisata muaro Lasak ini, menjadi kawasan wisata yang rapi dan tertata dengan baik. Sehingga, wisatawan nyaman berada di kawasan tersebut,” kata Mursalim, Selasa 12 Juli 2022.
Mursalim berharap agar para PKL yang berada di kawasan tersebut, dapat mematuhi imbauan kita. Dan, mematuhi aturan-aturan yang ada demi kota Padang yang lebih tertata. Menurutnya, tidak ada larangan berjualan di kawasan Muaro Lasak. Asal kan mematuhi aturan yang ada
“Aturan yang ada itu, pedagang berjualan mulai pukul 16.00 hingga 24.00 WIB, tidak dibolehkan meninggalkan lapak dagang di lokasi di luar jam yang ditentukan, dan dilarang berjualan di atas Batu Grib lalu, menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan di lokasi berjualan, jika kedapatan melanggar, Satpol PP Padang akan berikan tindakan tegas", tutup Mursalim.