Pemerintah Kota Padang Menerapkan Moratorium Pindah dan Mutasi PNS
- diskominfo Padang
Padang – Pemerintah Kota Padang telah memberlakukan penghentian sementara (moratorium) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin pindah atau mutasi masuk Kota Padang. Moratorium ini akan berlangsung selama empat bulan ke depan, mulai tanggal 21 September hingga 31 Desember 2023.
"Sesuai dengan banyaknya permohonan PNS yang ingin mengabdi di Pemko Padang, kita memberlakukan moratorium dulu," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang, Andree Algamar dalam keterngan persnya pada hari Minggu kemarin.
Moratorium ini resmi diatur dalam Surat Edaran Nomor: 809.1.3/873/BU-PDG/2023. Sekda menjelaskan bahwa moratorium pindah atau mutasi masuk ke Pemko Padang dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk melakukan penataan kembali PNS di masing-masing organisasi perangkat daerah sesuai Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
Hal ini disebabkan oleh lonjakan jumlah PNS yang baru-baru ini masuk ke lingkungan Pemko Padang.
"Tentunya, dengan banyaknya PNS yang masuk ke Padang, kita harus menata kembali sesuai Anjab dan ABK," jelas Sekda.
Namun, moratorium ini tidak berlaku bagi PNS yang sudah mendapatkan persetujuan mutasi (rekomendasi menerima) dari Pemerintah Kota Padang sebelum tanggal surat edaran diterbitkan. Mereka tetap dapat melanjutkan proses pindahnya.
Sekda Andree menegaskan bahwa selama berlakunya moratorium ini, setiap OPD di Pemko Padang dilarang memberikan rekomendasi kepada PNS yang ingin masuk ke Padang.
"Kita harapkan edaran ini dapat dipatuhi oleh seluruh PNS," tambah Sekdako Padang itu.