Odong-odong Dilarang di Jalan Raya, Ini Dampak dan Sanksinya

Polisi mengidentifikasi kendaraan yang digunakan sebagai Odong-odong
Sumber :
  • via viva.co.id

Padang – Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Pesisir Selatan gencar melakukan sosialisasi untuk mengantisipasi kecelakaan di jalan raya. Mereka memberikan peringatan kepada masyarakat dan pemilik kendaraan odong-odong agar tidak mengoperasikan kendaraan tersebut.

 

Kasat Lantas Polres Pesisir Selatan, AKP Riwal Maudilinata, menyampaikan informasi ini saat acara "Jumat Curhat" di Nagari Bungo Pasang Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan pada tanggal 13 Oktober 2023.

 

Menurut AKP Riwal Maudilinata, odong-odong termasuk dalam kategori kendaraan modifikasi berdasarkan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, pengoperasian odong-odong di jalan raya tidak diperbolehkan.

 

Undang-Undang tersebut juga mewajibkan kendaraan bermotor yang dimodifikasi untuk melewati uji tipe sebelum beroperasi di jalan raya. Uji tipe melibatkan pengujian fisik untuk memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan aman digunakan di jalan.