MKMK Periksa Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Anwar Usman,
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Padang – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memeriksa tiga hakim konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran etik putusan syarat capres-cawapres pada hari ini, Kamis, 2 November 2023. Ketiga hakim yang diperiksa adalah Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para hakim konstitusi. Wahiduddin Adams akan diperiksa secara khusus karena merupakan perwakilan hakim konstitusi di MKMK.

Pembentukan MKMK itu menindaklanjuti sejumlah laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait penanganan uji materiil ketentuan syarat usia capres dan cawapres.

MK memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.

Enam gugatan ditolak. Namun, MK mengabulkan sebagian dari satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu terdapat empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim MK dan dua occuring opinion atau alasan berbeda dari hakim MK.

Sejumlah masyarakat menilai Ketua MK Anwar Usman memuluskan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju cawapres lewat putusan batas usia capres-cawapres itu.