Gugatan Capres-Cawapres Tanpa Tanda Tangan: Kesalahan Administrasi
- antara
Padang – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Assiddiqie, memberi penjelasan terkait adanya bukti yang menyebut dokumen perbaikan permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang tidak ditandatangani oleh pemohon, Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya.
Jimly yang merupakan mantan Ketua MK ini, menegaskan bahwa laporan tersebut sudah ditandatangani dalam sidang klarifikasi. Namun, ia juga mengakui bahwa dokumen yang beredar tersebut merupakan dokumen awal yang memang belum ditandatangani. Menurutnya itu merupakan kesalahan dalam administrasi.
"Banyak yang beredar di medsos itu dokumen yang awal, memang belum di tandatangani. Ada banyak masalah lah dari segi administrasi. Cuma kami sudah dapat klarifikasi khusus untuk itu, itu ada rapat klarifikasi. Kayak MKMK kan ada rapat klarifikasi dalam siding pendahuluan, itu sudah diperbaiki," jelas Jimly.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melanjutkan sidang agenda pemeriksaan pelapor pada Kamis, 2 November 2023. Dalam sidang itu, turut hadir Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI). Namun, ada fakta baru terungkap dalam persidangan kali ini terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memuat konflik kepentingan.
Dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon bernama Almas Tsaqibbirru tersebut tak ditandatangani kuasa hukum maupun Almas sendiri. Adapun dokumen tersebut didapat PBHI langsung dari situs resmi MK dan dipaparkan di dalam persidangan.
"Kami mendapatkan satu catatan dokumen ini tidak pernah di tandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya," kata Ketua PBHI Julius Ibrani secara daring pada Kamis, 2 November 2023. Oleh sebab itu, Julius berharap agar MKMK dapat memeriksa dokumen tersebut. MK, kata dia, sebagai role model yang sangat disiplin dalam berbagai konteks, termasuk kedisplinan.
"MK adalah role model pemeriksaan persidangan yang begitu tertib, begitu disiplin dalam berbagai macam konteks termasuk salah satunya administrasi," kata Julius. "Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya," sambungnya.