Lurah Kurao Pagang Diperiksa Karena Rangkul Biduan, Baru Menjabat 4 Bulan

Aksi Lurah Kurao Pagang Joget dan rangkul biduan
Sumber :
  • Padang Viva

Padang – Lurah Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat, Sonny Sandra, dibebastugaskan dari jabatannya. Pembebastugasan tersebut dilakukan setelah video yang memperlihatkan Sonny berjoget dan merangkul dua biduan, tersebar dan viral di media sosial.

Kini Sonny juga diperiksa oleh tim ad hoc yang terdiri dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) dan Inspektorat Kota Padang. Pembebastugasan Sonny sebagai lurah dilakukan untuk kelancaran pemeriksaan.

Inspektur Inspektorat Kota Padang, Arfian, mengatakan Sonny baru 4 bulan menjabat sebagai Lurah Kurao Pagang. Ia merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) angkatan ke 14. Sebelumnya, Sonny berdinas sebagai staf di Bagian Tata Kelola Pemerintahan Kota Padang.

https://padang.viva.co.id/ragam-perkara/2609-lurah-kurao-pagang-dibebastugaskan-gara-gara-joget-dan-rangkul-biduan

"Yang bersangkutan ini pindahan dari Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar. (Jabatan lurah) baru hitungan bulan, belum setahun," kata Arfian, Kamis 9 November 2023.

Atas perbuatannya kata Arfian, Sonny diduga melakukan pelanggaran disiplin Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat. Sehingga perlu menetapkan keputusan tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatannya.

Arfian menegaskan, aksi berjoget dan merangkul biduan seperti yang digambarkan dalam video itu, melanggar etika selaku Aparatur Sipil Negara (ASN). Apalagi yang bersangkutan memiliki jabatan sebagai lurah yang seharusnya memberikan contoh yang baik.