Jaksa Banding Vonis Johnny Plate Dkk
- VIVA/M Ali Wafa
Padang – Jaksa mengajukan banding atas putusan empat dari enam terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Banding dilakukan karena sebagian besar vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Banding diajukan atas putusan terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latief, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Irwan Hermawan. Sedangkan, banding belum diajukan untuk terdakwa Yohan Suryanto dan Mukti Ali.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arief Abdilah, mengatakan, banding dilakukan karena sebagian besar vonis kepada empat terdakwa tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Hanya terdakwa Anang Achmad Latief yang dijatuhi vonis sesuai tuntutan JPU.
"Karena terdakwa banding dan ada yang vonisnya lebih rendah dari tuntutan kami," kata Arif.
Jaksa mengajukan banding atas putusan empat terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Kemenkominfo karena sebagian besar vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.