DPRD Sumbar Percepat Pembahasan Ranperda Pengelolaan Sampah
Padang – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus dipercepat. Salah satu poin yang dibahas adalah, kerjasama antar antar kabupaten dan kota dalam provinsi.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar mengatakan, pemerintah daerah merupakan pihak yang berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah. Namun, secara operasional, pengelolaan sampah dapat bermitra dengan badan usaha, organisasi persampahan, dan kelompok masyarakat.
Kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang tersebut, kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan sampah antara lain menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, memfasilitasi kerja sama antardaerah, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah, serta menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten dan kota dalam pengelolaan sampah.
"Kemudian, memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antar kabupaten dan antar kota dalam satu provinsi," kata Irsyad, Jumat 19 Januari 2024.
Irsyad bilang, seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat di Sumbar, volume dan jenis sampah terus meningkat. Hal ini menyebabkan beban pengelolaan sampah juga mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Oleh karena itu, pengelolaan sampah membutuhkan perubahan yang mendasar. Ia menilai, pengelolaan sampah yang selama ini bertumpu pada pendekatan akhir harus diubah menjadi pengelolaan sampah yang memandang sampah sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan.