Gaji Komeng Jika Sudah Duduk di Kursi DPD

Pelawak Komeng
Sumber :
  • Tanggapan layar video YouTube

PadangKomedian Alfiansyah Bustami alias Komeng dipastikan melenggang ke kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Penghitungan KPU per Minggu (18/2/2024) menunjukkan pelawak berusia 53 tahun itu meraup 1.556.735 suara.

Jika dilantik sebagai anggota DPD periode 2024-2029, berapa pendapatan yang diterimanya Komeng? Apakah lebih besar dari penghasilannya s-di dunia hiburan?

Disebutkan bahwa gaji pokok Ketua DPD adalah sebesar Rp5,04 juta. Sedangkan untuk Wakil Ketua dan anggota DPD masing-masing berjumlah Rp4,62 juta dan Rp4,20 juta.

Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat pun akan semakin besar. Berikut rincian tunjangan anggota DPR/DPRD/DPD:

1. Tunjangan melekat

• Tunjangan istri/suami Rp420 ribu. 

• Tunjangan anak (maksimal dua) Rp168 ribu.

• Tunjangan jabatan Rp9,7 juta per bulan.

• Tunjangan beras (empat jiwa) Rp198 ribu.

• Uang sidang/paket Rp2 juta.

2. Tunjangan lain

• Tunjangan kehormatan Rp5,58 juta per bulan.

• Tunjangan komunikasi Rp15,554 juta per bulan.

• Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3,75 juta.

• Bantuan listrik dan telepon Rp7,7 juta.

3. Biaya perjalanan

• Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5 juta. 

• Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4 juta. 

• Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4 juta.

• Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp3 juta