Pencopotan APK di Bukittinggi, Bawaslu Ingatkan Larangan dan Sanksi Pidana
- Ade Suhendra
Padang – Bawaslu Bukittinggi respons insiden pencopotan alat peraga kampanye (APK) oleh sekelompok warga yang diduga merupakan simpatisan salah satu pasangan calon dalam Pilkada.
Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar pasal 69 huruf g UU Pilkada No. 1 tahun 2015, yang melarang pengrusakan atau penghilangan APK.
"Kejadian ini terjadi pada Kamis malam di Kelurahan Manggis Gantiang, di mana beberapa APK dicopot oleh oknum masyarakat," ujar Ruzi, Jumat 25 Oktober 2024.
Saat ini, Bawaslu bersama Panwascam sedang menyelidiki kasus ini sebagai langkah awal untuk dijadikan temuan.
Ruzi juga mengingatkan bahwa pelaku pengrusakan dapat dikenai sanksi pidana, sesuai Pasal 187 ayat (3).
"Panwascam telah mengunjungi lokasi kejadian dan meminta keterangan dari saksi-saksi serta untuk laporan resmi dari warga di luar jam kerja harus disampaikan kembali saat jam kerja, sesuai dengan Perbawaslu No. 9 tahun 2024," katanya.
Ia menekankan pentingnya mematuhi aturan kampanye dan mengingatkan semua tim kampanye untuk tidak merusak APK calon lain.