Pencopotan APK di Bukittinggi, Bawaslu Ingatkan Larangan dan Sanksi Pidana

Tim Gabungan bersama Bawaslu Bukittinggi saat menertibkan APK
Sumber :
  • Ade Suhendra

"APK dapat berupa spanduk, baliho, dan reklame, yang jika dirusak dapat dikenai hukuman penjara 1-6 bulan atau denda antara Rp100 ribu hingga Rp1 juta," ujarnya.

Jelang Pilkada Serentak, KPU Bukittinggi Tunggu Proses Pencetakan 102.062 Surat Suara 

Ruzi juga menjelaskan bahwa pemasangan APK di lahan pribadi harus mendapatkan izin dari pemilik tempat karena tanpa izin, pemasangan tersebut dapat dianggap melanggar dan pemilik berhak untuk mencopotnya tanpa sanksi.

Insiden pencopotan ini menarik perhatian publik, dengan warga melaporkan bahwa pelaku yang terlibat mengenakan atribut salah satu calon. 

Resmi, Inilah Nomor Urut 4 Pasang Kandidat Pilwako Bukittinggi 

Salah seorang warga, Elliana menjelaskan bahwa pelaku mengaku disuruh seseorang dan berjanji akan memasang kembali APK yang dicopot.

"Ada bukti rekaman CCTV juga, pelaku tiga orang termasuk satu anak bawah umur. Pelaku mengaku disuruh seseorang. Mereka janji akan pasang kembali, saya tidak mengetahui apakah akan dilaporkan atau tidak," kata Elliana.

Sah, 4 Pasang Cawako dan Cawawako Disahkan KPU Bukittinggi