Deportasi 2 WNA, Kepala Kantor Imigrasi Agam Ingatkan Ini
- Istimewa
Padang – Kantor Imigrasi Agam melakukan pendeportasian terhadap 2 Warga Negara Asing (WNA) yaitu 1 WNA berkebangsaan Norwegia dan 1 WNA berkebangsaan Inggris.
Proses pendeportasian dilaksanakan oleh petugas pada Seksi Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Kantor Imigrasi Agam.
Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito mengatakan pendeportasian atau pemulangan paksa ini dilakukan terhadap kedua WNA tersebut dikarenakan telah meresahkan warga Pasaman Barat karena mengaku sebagai Nabi dan mengaku akan membaiat Imam Mahdi.
"Pendeportasian ini dilaksanakan pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 kemarin dan tim pendeportasian berangkat dari Bandara Internasional Minangkabau menuju Bandara Sorkarno-Hatta sekitar pukul 10.10 WIB serta langsung diproses oleh tim untuk menuju Terminal keberangkatan internasional," kata Budiman Hadiwasito.
Ia menjelaskan kedua WNA yang dideportasi tersebut menggunakan Pesawat Qatar Airlines dengan tujuan Oslo untuk WN Norwegia dan menggunakan Pesawat Qatar Airways tujuan London untuk WN Inggris.
"Keduanya terlebih dahulu akan transit di Doha dengan jadwal penerbangan dari Soekarno-Hatta adalah pukul 18.30 WIB," ujar Kepala Kantor Imigrasi Agam, Selasa 22 Oktober 2024.
Sebagai Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito menyatakan komitmennya dalam menjaga keamanan di wilayah Kanim Agam.