Imigrasi Agam Deportasi 2 WNA Asal Inggris dan Norwegia Hari Ini
- Istimewa
Padang – Sempat meresahkan warga di Kabupaten Pasaman Barat beberapa waktu lalu, dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris dan Norwegia hari ini dideportasi ke negara asalnya dari Indonesia.
Pendeportasian keduanya setelah koordinasi yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Sumatera Barat dengan perwakilan kedua WNA.
Plh. Kasi Tikim Heru Permana mewakili Kepala Kantor Imigrasi Agam menginformasikan bahwa WNA tersebut dalam proses pendeportasian pada Senin 21 Oktober 2024.
"Dijadwalkan sore ini meninggalkan wilayah Indonesia dan telah di bawa ke Jakarta," kata Heru Permana.
Sebelumnya, Heru Permana menjelaskan bahwa meskipun diamankan sebanyak 7 orang WNA, tapi yang dilakukan detensi dan dilakukan deportasi hanya terhadap 2 orang laki-laki berkewarganegaraan Inggris dan Norwegia.
"Kalau ibu dan anak-anak ini hanya mengikut saja, sementara kedua laki-laki dewasa ini yang diduga meresahkan warga” ujar Plh. Kasi Tikim Kantor Imigrasi Agam.
Tujuh WNA yang diamankan Kantor Imigrasi Agam tersebut adalah AK (6 tahun), PK (37 tahun), MAS (1 tahun), K (3 tahun), K (39 tahun), S (8 tahun) yang merupakan warga negara Inggris dan O (35 tahun) warga negara Norwegia.