Pengakuan Status Hutan Adat di Pasaman Barat Segera Diajukan
Padang – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Masyarakat Hukum Adat Mangkuto Alam Tinggam, Nagari Sinuruik, Kabupaten Pasaman Barat.
Apresiasi ini diberikan atas komitmen kuat mereka dalam menjaga kelestarian kawasan hutan, yang berujung pada usulan pengakuan dan penetapan hutan adat kepada negara.
"Menjaga kelestarian hutan dan lingkungan adalah langkah krusial demi kelangsungan hidup flora dan fauna di dalamnya. Hutan adalah sumber kehidupan dan lambang kemakmuran. Oleh karenanya, patut kita berikan penghargaan kepada masyarakat Nagari Sinuruik yang telah menunjukkan langkah luar biasa dalam memperjuangkan pengakuan hutan adat dari negara," kata Mahyeldi, Kamis 2 Mei 2024
Upaya gigih masyarakat Nagari Sinuruik kata Mahyeldi, saat ini sudah membuahkan hasil nyata dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat No.100.3.3.2/49/Bup-Pasbar/2024 tentang Pengakuan Masyarakat Adat Mangkuto Alam Tinggam, Nagari Sinuruik. SK ini menjadi salah satu prasyarat krusial untuk mendapatkan pengakuan hutan adat dari negara.
"Berdasarkan SK tersebut, tercatat luas perhutanan sosial mencapai 348 hektare, yang telah dijaga dengan sangat baik oleh Masyarakat Hukum Adat Mangkuto Alam Tinggam. SK ini kemudian menjadikan status kawasan tersebut menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL)," jelas Mahyeldi.
Langkah selanjutnya, kata Mahyeldi, adalah pengurusan SK Perhutanan Sosial kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Dengan status perhutanan sosial ini, masyarakat akan memiliki akses kelola untuk pembudidayaan hutan dan lahan.
"Beberapa potensi budidaya yang menjanjikan di kawasan ini adalah durian, pohon surian, lebah, dan lain sebagainya. Diharapkan dengan pengelolaan yang tepat, kawasan hutan kita bisa terpelihara dengan baik, dan kesejahteraan masyarakat pun dapat meningkat," tutup Mahyeldi.