Dua WNA Asal Inggris dan Norwegia yang Resahkan Masyarakat di Deportasi Imigrasi Agam
- Istimewa
Padang – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Sumatera Barat deportasi dua Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menyebarkan aliran sesat hingga meresahkan warga di Kabupaten Pasaman Barat.
Plh. Kasi Tikim, Heru Permana mewakili Kepala Kantor Imigrasi Agam mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengamankan sebanyak tujuh orang WNA yang terdiri dari satu keluarga sejumlah enam orang dan satu orang lainnya.
"Benar, beberapa hari lalu kami telah mengamankan tujuh orang WNA terkait adanya laporan dari Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan unsur terkait lainnya," kata Heru, Jumat 18 Oktober 2024.
Ia menjelaskan ketujuh WNA tersebut adalah AK (6 tahun), PK (37 tahun), MAS (1 tahun),K (3 tahun),K (39 tahun),S (8 tahun) yang merupakan warga negara Inggris dan O (35 tahun) warga negara Norwegia.
"Karena diduga mengganggu dan membuat resah warga, jadi kami diminta untuk mengamankan para WNA dan segera dilakukan tindakan detensi untuk sementara waktu," katanya.
Heru menambahkan bahwa meskipun diamankan sebanyak 7 orang, tapi yang dilakukan detensi dan dilakukan deportasi hanya terhadap 2 orang laki-laki berkewarganegaraan Inggris dan Norwegia.
"Kalau ibu dan anak-anak ini hanya mengikut saja, sementara kedua laki-laki dewasa ini yang diduga meresahkan warga” ujar Heru.