Pencopotan APK di Bukittinggi, Bawaslu Ingatkan Larangan dan Sanksi Pidana

Tim Gabungan bersama Bawaslu Bukittinggi saat menertibkan APK
Sumber :
  • Ade Suhendra

PadangBawaslu Bukittinggi respons insiden pencopotan alat peraga kampanye (APK) oleh sekelompok warga yang diduga merupakan simpatisan salah satu pasangan calon dalam Pilkada. 

Kampung Pengawas Pemilu di Agam Diresmikan, Sekab Ajak Masyarakat Kawal Proses Demokrasi

Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar pasal 69 huruf g UU Pilkada No. 1 tahun 2015, yang melarang pengrusakan atau penghilangan APK. 

"Kejadian ini terjadi pada Kamis malam di Kelurahan Manggis Gantiang, di mana beberapa APK dicopot oleh oknum masyarakat," ujar Ruzi, Jumat 25 Oktober 2024.

Unik, KPU Padang Panjang Sosialisasi Pilkada di Kolam Pancing

Saat ini, Bawaslu bersama Panwascam sedang menyelidiki kasus ini sebagai langkah awal untuk dijadikan temuan. 

Ruzi juga mengingatkan bahwa pelaku pengrusakan dapat dikenai sanksi pidana, sesuai Pasal 187 ayat (3).

Ratusan Alat Peraga Kampanye Diteribkan di Bukittinggi: Tim Gabungan Bertindak Tegas!

"Panwascam telah mengunjungi lokasi kejadian dan meminta keterangan dari saksi-saksi serta untuk laporan resmi dari warga di luar jam kerja harus disampaikan kembali saat jam kerja, sesuai dengan Perbawaslu No. 9 tahun 2024," katanya.

Ia menekankan pentingnya mematuhi aturan kampanye dan mengingatkan semua tim kampanye untuk tidak merusak APK calon lain.

"APK dapat berupa spanduk, baliho, dan reklame, yang jika dirusak dapat dikenai hukuman penjara 1-6 bulan atau denda antara Rp100 ribu hingga Rp1 juta," ujarnya.

Ruzi juga menjelaskan bahwa pemasangan APK di lahan pribadi harus mendapatkan izin dari pemilik tempat karena tanpa izin, pemasangan tersebut dapat dianggap melanggar dan pemilik berhak untuk mencopotnya tanpa sanksi.

Insiden pencopotan ini menarik perhatian publik, dengan warga melaporkan bahwa pelaku yang terlibat mengenakan atribut salah satu calon. 

Salah seorang warga, Elliana menjelaskan bahwa pelaku mengaku disuruh seseorang dan berjanji akan memasang kembali APK yang dicopot.

"Ada bukti rekaman CCTV juga, pelaku tiga orang termasuk satu anak bawah umur. Pelaku mengaku disuruh seseorang. Mereka janji akan pasang kembali, saya tidak mengetahui apakah akan dilaporkan atau tidak," kata Elliana.