Respon KPU Sumbar Pasca MK Diskualifikasi Cawabup Pasaman Eks Napi
- Humas KPU Sumbar
Padang – Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumatera Barat, Jons Manedi menyebut bahwa pihaknya akan mematuhi seluruh putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan tahapan Pemilihan Umum untuk kontestasi Kepala Daerah Kabupaten Pasaman.
Diketahui, Senin pagi 24 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi calon Wakil Bupati (Cawabup) Pasaman, Sumatera Barat nomor urut 1 atas nama Anggit Kurniawan Nasution dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
MK juga memerintahkan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah tersebut dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan. Keputusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilkada perkara (PHPU), Senin 24 Februari 2025.
"Kita akan memetahui putusan MK terhadap putusan Pasaman,"kata Jons Manedi, Senin 24 Februari 2025.
Terkait dengan tindak lanjut putusan MK soal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, menurut Jons Manedi pihaknya terlebih dahulu akan berkonsultasi dengan KPU RI
"60 hari (PSU) sesuai dengan putusan MK. Akan kita konsultasikan dengan KPU RI,"tutup Jons Manedi.
Diketahui, Dalam putusan yang dibacakan ketua MK Suhartoyo Cawabup Anggit Kurniawan Nasution dinilai tidak jujur terkait dengan identitasnya sebagai mantan terpidana.