Respon KPU Sumbar Pasca MK Diskualifikasi Cawabup Pasaman Eks Napi
- Humas KPU Sumbar
Padang – Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumatera Barat, Jons Manedi menyebut bahwa pihaknya akan mematuhi seluruh putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan tahapan Pemilihan Umum untuk kontestasi Kepala Daerah Kabupaten Pasaman.
Diketahui, Senin pagi 24 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi calon Wakil Bupati (Cawabup) Pasaman, Sumatera Barat nomor urut 1 atas nama Anggit Kurniawan Nasution dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
MK juga memerintahkan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah tersebut dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan. Keputusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilkada perkara (PHPU), Senin 24 Februari 2025.
"Kita akan memetahui putusan MK terhadap putusan Pasaman,"kata Jons Manedi, Senin 24 Februari 2025.
Terkait dengan tindak lanjut putusan MK soal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, menurut Jons Manedi pihaknya terlebih dahulu akan berkonsultasi dengan KPU RI
"60 hari (PSU) sesuai dengan putusan MK. Akan kita konsultasikan dengan KPU RI,"tutup Jons Manedi.
Diketahui, Dalam putusan yang dibacakan ketua MK Suhartoyo Cawabup Anggit Kurniawan Nasution dinilai tidak jujur terkait dengan identitasnya sebagai mantan terpidana.
Menurut Suhartoyo, Anggit seharusnya terbuka dengan statusnya sebagai mantan terpidana. Bukan sebaliknya, membiarkan surat keterangan tidak pernah di pidana yang kemudian dikoreksi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Suhartoyo menegaskan, dalam aturan yang berlaku, setiap pasangan calon wajib mengumumkan kepada publik mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana meski hanya dipidana kurang dari lima tahun.
"Dengan demikian, dalam rangka memastikan dan menjamin legitimasi hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Pasaman tahun 2024 yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas tersebut, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk melakukan diskualifikasi terhadap Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution dari konsestasi Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2024,"tutup Suhartoyo.