Respon KPU Sumbar Pasca MK Diskualifikasi Cawabup Pasaman Eks Napi
- Humas KPU Sumbar
Menurut Suhartoyo, Anggit seharusnya terbuka dengan statusnya sebagai mantan terpidana. Bukan sebaliknya, membiarkan surat keterangan tidak pernah di pidana yang kemudian dikoreksi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Suhartoyo menegaskan, dalam aturan yang berlaku, setiap pasangan calon wajib mengumumkan kepada publik mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana meski hanya dipidana kurang dari lima tahun.
"Dengan demikian, dalam rangka memastikan dan menjamin legitimasi hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Pasaman tahun 2024 yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas tersebut, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk melakukan diskualifikasi terhadap Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution dari konsestasi Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2024,"tutup Suhartoyo.