Pilkada 2024, PSU Di Sumbar Hanya 5 TPS

Ilustrasi Kotak Suara
Sumber :
  • Pixabay

Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar sampaikan selain Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tanah Datar dan Dharmasraya, juga akan digelar di 3 TPS, 1 TPS di Kota Padang. 2 TPS di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Tembak Mati Kasat Reskrim, AKP Dadang di Pecat Mabes Polri

"Di Kota Padang PSU akan digelar di TPS 22 Mata Air Padang Selatan dengan DPT 594 orang pemilih. PSU di Kabupaten Kepulauan Mentawai digelar di TPS 1 dan TPS 2 Desa Cimpungan Siberut Tengah untuk melayani 885 orang pemilih DPT. PSU akan digelar kamis besok," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Rabu 4 Desember 2024 

Di sampaikan Ory, Berdasarkan uraian kejadian dalam kajian pengawas, PSU di Kota Padang disebabkan adanya dugaan pelanggaran dalam hal terdapat keadaan satu pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda yang dibuktikan dengan jumlah pengguna hak pilih di TPS tersebut sebanyak 331 sementara jumlah penggunaan surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 330 dan penggunaan surat suara walikota dan wakil walikota padang sebanyak 332.

KPU Tegaskan Pemilih Dilarang Bawa Ponsel Kedalam Bilik Suara

"Di Mentawai, PSU digelar akibat adanya pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih namun mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS dan terdapat lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama, pengawas juga melampirkan bukti bahwa adanya 1 orang pemilih meninggal, dan 12 orang pemilih yang sedang berada diluar mentawai namun tercatat di absensi sebagai pengguna hak pilih," terangnya

Ory juga menjelaskan, Total ada 5 TPS yang akan menggelar PSU se-Sumatera Barat pasca hari pencoblosan pilkada serentak nasional tahun 2024 dan ini jauh lebih menuruh jika aple to aple dibandingkan dengan pilkada tahun 2020 kemarin, dimana PSU digelar di 18 TPS.

Tak Punya KTP Sumbar, Cawagub Vasko dan Ekos Albar Tak Mencoblos

Sesuai ketentuan pasal 112 ayat (2) UU pilkada disebutkan bahwa Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut, pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan.

Lalu, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda dan lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.