Pilkada 2024, PSU Di Sumbar Hanya 5 TPS

Ilustrasi Kotak Suara
Sumber :
  • Pixabay

Lalu, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda dan lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.

img_title Bupati Eka Putra Dukung Penuh Pembangunan Rumah Gadang IKTD Kota Tanjung Pinang