Punya Predikat Tidak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara

ilustrasi
Sumber :
  • Pixabay

Padang – Plt. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Barat, Guntar Kumala menyebut jika pihaknya telah mencabut izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara asal Kabupaten Pasaman Batar. 

Pencabutan izin tersebut kata Guntar, tertuang dalam keputusan anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024 sekaligus, merupakan tindakan tegas pengawasan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

"Sebelumnya, pada 30 Oktober tahun kemarin, OJK telah menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki predikat Tidak Sehat,"kata Guntar Kumala, Selasa 2 April 2024.

Lalu kata Guntar, Pada 21 Maret 2024, OJK kemudian meningkatkan statusnya menjadi Bank Dalam Resolusi. OJK telah memberikan waktu kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas. Namun, persoalan itu tidak dapat diselesaikan.

Guntar bilang, berdasarkan salinan keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 54/ADK3/2024 tanggal 27 Maret 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPR Sembilan Mutiara dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

"Menindaklanjuti permintaan LPS itu kata Guntar, OJK mencabut izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara berdasarkan Pasal 19 POJK.  OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana mereka dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,"tutup Guntar Kumala.