Pemko Padang Berlakukan Aturan Tegas, Pelajar Tawuran Bakal Disanksi Berat

Pj. Wali Kota Padang Andree Algamar
Sumber :
  • Diskominfo Kota Padang

Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang tak main-main dalam memberantas aksi tawuran yang meresahkan masyarakat. Melalui Pejabat Walikota Padang, Andree Algamar, aturan tegas diberlakukan bagi para pelajar yang terlibat aksi tawuran. 

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) larangan dan sanksi yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua.

Menurut Andree Algamar, dalam surat edaran itu, tegas disampaikan poin larangan membawa sepeda motor, merokok, minum minuman keras, hingga tawuran bagi seluruh pelajar di Kota Padang. 

"Tak cuma itu, peserta didik juga dilarang membawa atau mengendarai kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),"kata Andree Algamar dikutip dari keterangan resminya, Jumat 19 Juli 2024. 

Selain itu kata Andree, juga dicantumkan larangan membawa atau menghisap rokok di dalam dan di luar lingkungan sekolah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang kawasan Tanpa Rokok.

Lalu, meminum alkohol minuman keras, membawa atau menggunakan dan mengedarkan narkoba di dalam dan di luar lingkungan sekolah, sebagaimana diatur dalam UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan, membawa senjata tajam atau api di dalam dan di luar lingkungan sekolah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.