Jadi Korban Cabul, 40 Santri Madrasah Tarbiyah Islamiyah Canduang Diberi Pendampingan
Sabtu, 27 Juli 2024 - 09:00 WIB
Sumber :
- Amanda
"Modus tersangka pijit. Dipanggil satu-satu (korban) dengan alasan pijit. Lalu melakukan tindakan tak senonoh kepada korban. Jika korban menolak permintaan tersangka maka diancam tidak akan naik kelas. Perbuatan tak senonoh kedua tersangka ini diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2022. Perbuatan itu dilakukan di lingkungan Pondok Pesantren,"tutup Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati.