Update Kasus Afif Maulana: Polda Sumbar Dilaporkan ke Ombudsman
Kamis, 15 Agustus 2024 - 09:03 WIB
Sumber :
- Padang Viva/Andri Mardiansyah
LBH Padang kata Alfi, menilai bahwa Kepolisian Daerah Sumatera Barat telah melakukan maaladministrasi, karena tidak memiliki itikad baik untuk memberikan informasi dan data publik yang telah dimohonkan oleh tim kuasa hukum Afif Maulana dan anak-anak serta orang dewasa lainnya yang diduga menjadi korban penyiksaan dalam Tragedi Kuranji pada tanggal 9 Juni 2024 lalu.
Padahal tindakan permohonan informasi tersebut adalah bagian dari proses pengungkapan kebenaran dan keadilan yang sama sekali tidak akan menghambat proses penegakan hukum. Dengan diberikannya informasi dan data yang dimohonkan itu akan membuat lebih terang sebagaimana mestinya posisi kasus ini, karena publik bisa melihat dan menelaah apa yang sebenarnya terjadi.