Babak Baru Pilgub Jakarta, MK Ubah Syarat Pencalonan, Anies dan PDIP Bisa Maju di Pilgub Jakarta

Ilustrasi Palu Hakim
Sumber :
  • Pixabay

“BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. HEBAT MK!!!” kata Titi mengimbuhkan.