Usai Video Dugem Viral, 4 Oknum Satpol PP Bukittinggi Diberhentikan Sementara
- Istimewa
Padang – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Bukittinggi beri sanksi kepada 4 oknum anggota yang viral melalui video dugem bersama beberapa orang wanita beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Bukittinggi membenarkan bahwa laki-laki yang berada di video saat dugem tersebut merupakan anggotanya.
Melalui akun media sosial Instagram @satpolppbukittinggi, Kepala Satpol PP Joni Feri menginformasikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, keempatnya terbukti melakukan pelanggaran yang sudah di tuangkan dalam perjanjian kontrak kerja.
"Keempatnya, melanggar Pasal 4 tentang hak , kewajiban dan larangan ayat 5 pada huruf (e), Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah atau korps serta melanggar sumpah anggota Polisi Pamong Praja yang terdapat dalam Panca Wira Satya," katanya.
Ia menjelaskan bahwa Satpol PP Bukittinggi dengan tegas menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan menjatuhkan hukuman berupa Pemberhentian Sementara dari pelaksanaan tugas pekerja lapangan Satpol PP Bukittinggi.
"Pemberhentian sementara ini dimulai dari Kamis 5 September 2024 hingga 5 Oktober 2024 mendatang," tulis akun @SatpolPPBukittinggi yang memiliki pengikut sebanyak 4.489 pengikut di akun Instagram.