Hindari Kemacetan, Satpol PP Bukittinggi Tertibkan Pedagang Durian di Simpang Tembok
- Istimewa
Padang – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dis Satpol PP) Kota Bukittinggi melakukan penertiban terhadap pedagang durian yang berjualan di sepanjang trotoar Jalan Pemuda, tepatnya di kawasan Simpang Tembok, Senin 30 Desember 2024.
Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk mengatasi masalah kemacetan yang disebabkan oleh lapak-lapak pedagang yang menghalangi jalur lalu lintas.
Petugas Satpol PP, Jasman, yang memimpin penertiban, menjelaskan bahwa tindakan yang diambil dilakukan secara persuasif.
"Kami menjelaskan kepada pedagang bahwa mereka berjualan di trotoar, yang merupakan fasilitas umum dan dilarang oleh Perda," ujar Jasman, yang didampingi oleh Danru D, Ramadhani.
Meskipun penertiban dilakukan dengan pendekatan yang lembut, petugas juga menegaskan bahwa jika para pedagang tidak mengindahkan peringatan tersebut, mereka akan dikenakan tindakan tegas, seperti penyitaan barang dagangan dan denda sesuai aturan yang berlaku.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa peringatan tersebut diterima baik oleh para pedagang dan tampak beberapa dari pedagang terlihat mulai memindahkan durian-durian mereka ke dalam mobil bak terbuka.
Menurut pengakuan salah seorang pedagang, bahwa mereka tidak memiliki izin resmi untuk berjualan di lokasi tersebut dan tidak membayar biaya sewa untuk mendirikan lapak di sepanjang Jalan Pemuda.