Lakukan Razia Kosan, Satpol PP Padang Amankan Satu Pasangan Ilegal
- Humas Satpol PP Padang
Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang amankan satu pasangan ilegal di sebuah kosan di kawasan Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Jumat 26 Juli 2024 dinihari.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Rio Ebu Pratama mengatakan kegiatan tersebut dilakukan demi menjaga trantibum dan norma-norma yang berlaku di Kota Padang.
"Malam ini, sebanyak tiga kos-kosan yang kita lakukan pengawasan, sangat disayangkan satu kos-kosan yang berada di kawasan Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat masih kita temukan adanya pelanggaran," kata Kabid P3D Satpol PP Padang.
Rio menjelaskan disaat jajaranya melakukan pengawasan didapati kos-kosan tersebut bercampur kos putra dan kos putri yang melanggar perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perda 9 Tahun 2006 tentang pengelolaan Rumah Kos.
"Dari Kos-kosan tersebut kita temukan satu pasangan ilegal, mereka langsung kita naikkan ke atas mobil dalmas Satpol PP dan di bawa ke mako untuk didata serta diproses oleh Penyididk Pegawai Negri Sipil (PPNS) Pol PP," ujar Rio Ebu.
Selanjutnya, Satpol PP Padang akan menunggu hasil penyelidikan PPNS dan memanggil pihak keluarga sebagai penjamin serta pemilik kos-kosan tersebut juga akan diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP Padang dengan membawa surat izin kosan.
Selain itu, Satpol PP Padang juga menertibkan seorang perempuan yang masih nongkrong hingga larut malam di Kawasan Jalan Batang Arau, Kota Padang.