63 APK Dicopot Bawaslu & Satpol PP Tangerang di Masa Tenang
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Padang – Petugas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP Kabupaten Tangerang telah mencopot sebanyak 63 reklame yang termasuk dalam kategori Alat Peraga Kampanye (APK), pada Minggu, 11 Februari 2024. Tindakan ini diambil karena memasuki masa tenang sebelum pencoblosan pada 14 Februari 2024. Ulum, anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang, menjelaskan bahwa selama masa tenang Pemilu 2024, pihaknya melakukan penertiban terhadap APK seperti spanduk, pamflet, baliho, atau reklame milik para peserta pemilu, termasuk calon presiden, calon legislatif, dan partai politik. "Dari total 13 ribu APK yang ada, pada pagi hari ini kita berhasil menertibkan 63 baliho atau reklame yang tersebar di beberapa titik," katanya.
Penertiban ini terbagi menjadi 30 titik di bagian selatan, 18 titik di barat, dan 15 titik di utara. Wilayah selatan, terutama Kecamatan Kelapa Dua, Pasar Kemis, Curug, Panongan, Pagedangan, Cisauk, Legok, Cikupa, Rajeg, dan Sindang Jaya, menjadi wilayah dengan pemasangan APK yang dominan. "Pemasangan APK di wilayah selatan lebih banyak karena merupakan daerah komersil dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang juga cukup tinggi," jelasnya.
Kepala Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Tangerang, M. Farid Ma'rup, menyebut bahwa dalam operasi penertiban yang berlangsung selama tiga hari, 85 personel telah dikerahkan. "Kami menyiapkan 85 personel dan membagi mereka ke tiga wilayah untuk memastikan pencopotan seluruh APK sebelum hari pemilihan pada 14 Februari 2024," ungkapnya.