Satpol PP Padang Sita Puluhan Botol Minuman Beralkohol 

Penyitaan Minuman Berakohol di Padang
Sumber :
  • Humas Pol PP Padang

Padang – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Padang bersama tim gabungan menyita puluhan botol minuman beralkohol (minol) di sejumlah lokasi pada Senin malam 18 Desember 2023. Tim gabungan itu, terdiri dari Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, dan tim SK4. 

63 APK Dicopot Bawaslu & Satpol PP Tangerang di Masa Tenang

Menurut Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu, selain di tempat-tempat penjual minol itu, petugas gabungan melakukan pemeriksaan di tempat-tempat hiburan malam yang terindikasi menyediakan minol.

"Didapati sejumlah tempat hiburan malam belum mengantongi izin untuk menjual minol. Dalam rangka penindakan dan penertiban terhadap pelanggaran yang dilakukan, petugas mengamankan sejumlah minuman minol sebagai barang bukti untuk diproses lebih lanjut. Sementara pelaku usaha yang belum memiliki izin jual juga dilakukan pemanggilan oleh pihak Satpol PP Padang,"kata Rio Ebu, Selasa 19 Desember 2023.

12 Orang Diselamatkan dari Rollercoaster Disneyland Hong Kong yang Mogok

Lantaran melanggar ketentuan kata Rio Ebu, minuman berakohol itu diamankan. Ada total 26 botol berbagai merek yang kita amankan sebagai barang bukti. Sementara itu, bagi pelaku usaha tempat hiburan yang melanggar juga kita lakukan pemanggilan.

Rio bilang, sesuai dengan aturan yang berlaku, setiap pedagang minol harus mengantongi izin. Di Kota Padang, untuk menjual minol baik penjual maupun pembeli harus mematuhi aturan yang diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pelarangan Minuman Beralkohol.

Polisi Buru Pelaku Perusakan Pagar DPR saat Demo APDESI

"Kita lakukan pengawasan sesuai dengan aturan Perda Nomor 8 Tahun 2012," tutup Rio Ebu.