Keluarga Nia Kurnia Sari Tuntut Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan
- Padang Pariaman
Padang – Keluarga Nia Kurnia Sari (18 tahun), korban dugaan pembunuhan yang terjadi di Korong Pasar Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2×11, Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, mendesak pihak berwajib untuk menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku.
Eli Marlina, Ibu dari korban menilai tindakan pelaku sangat keji dan tidak manusiawi. Ia pun menuntut Kepolisian untuk tidak hanya mengungkap dan menangkap, tapi juga menembak mati pelaku
"Tangkap pelakunya, kalau nyawa, dibalas nyawa. Tembak mati saja," kata Eli Marlina, Selasa 10 September 2024.
Pun dengan Srini mahyuni (19), kakak kandung korban, juga meminta Kepolisian untuk segera menangkap dan menghukum mati pelaku. Keluarga kata Srini, sangat merasa kehilangan atas kematian korban.
"Nia ini orangnya baik. Sering membantu orang tua. Orangnya ceria, kami pihak keluarga ingin pelaku pembunuhan segera ditemukan dan dihukum seberatnya. Kami tidak terima, Hukum mati,"tutup Srini.
Sebelumnya, Nia Kurnia Sari ditemukan dalam kondisi tewas. Jasadnya, ditemukan terkubur tanpa busana. Ia duduga menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan.
Pantauan di lapangan, setidaknya ada tiga titik lokasi kejadian yang dipasang garis pembatas polisi.
Lokasi pertama, tempat ditemukannya gorengan yang dijual korban, lokasi kedua ditemukannya hijab dan lokasi ke tiga merupakan tempat dimana jasad Nia Kurnia Sari ditemukan terkubur tanpa busana.