Langgar Aturan APK, Bawaslu Bukittinggi: Semua Calon Langgar Aturan

Tim Gabungan bersama Bawaslu saat lakukan penertiban APK
Sumber :
  • Istimewa

"Kami sudah memberikan rekomendasi kepada KPU Bukittinggi untuk menertibkan APK yang melanggar," katanya.

Sementara itu, Bawaslu memberikan waktu hingga Senin, 14 Oktober 2024, untuk penertiban mandiri oleh masing-masing Paslon. 

"Jika tidak ada upaya dari mereka, Tim Gabungan akan melakukan penertiban paksa pada Selasa, 15 Oktober dan kami berharap semua Paslon menaati aturan ini demi terciptanya pemilihan yang adil dan bersih," ujar Ruzi Haryadi.

KPU Bukittinggi sebelumnya telah menetapkan lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK, termasuk rumah ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah, serta sejumlah jalan protokol di Bukittinggi. 

Ketua Divisi Sosialisasi KPU Bukittinggi, Muhammad Fauzan Harza mengatakan bahwa aturan ini berlaku ketat demi menjaga ketertiban dan kenyamanan publik.

"Larangan berlaku di sekitar Taman Jam Gadang, taman kota, trotoar dan media jalan termasuk jembatan dan jalan layang (flyover), sarana dan prasarana TNI dan POLRI, objek wisata, tiang listrik, tiang telepon, traffic light dan rambu- rambu lalu lintas serta pada moda transportasi umum yang dimiliki oleh UMN dan BUMD," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bukittinggi, Muhammad Fauzan Harza.