Ratusan Warga Bukittinggi Ikuti Sosialisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan
- Ade Suhendra
Padang – Ratusan warga di Bukittinggi ikuti kegiatan Sosialisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan yang digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi bersama Anggota Komisi IX DPR RI, Ade Rezki Pratama, Minggu 17 November 2024 di Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi.
Dalam kesempatan tersebut, Ade Rezki Pratama mengucapkan terima kasih atas kepercayaan masyarakat yang telah memilihnya kembali sebagai anggota DPR RI.
"Salam cinta dan sayang dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Sumatera Barat, khususnya Bukittinggi, atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan dalam beberapa pemilihan terakhir," katanya.
Selain itu, Ade Rezki Pratama juga menjelaskan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk mengasuransikan berbagai risiko yang mungkin terjadi akibat pekerjaan sehari-hari.
"Semua pekerjaan memiliki risiko, termasuk kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja. Apabila hal tersebut terjadi, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan biaya santunan hingga sembuh total dan bagi pekerja yang mengalami cacat anatomi akibat kecelakaan kerja, BPJS juga akan memberikan bantuan," ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Ade Rezki mengajak masyarakat untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dimana sebanyak lebih dari 300 orang di Bukittinggi didaftarkan dalam program ini selama dua bulan, dari Desember 2024 hingga Januari 2025, sebagai bagian dari stimulus perlindungan.
"Program ini juga mencakup santunan kematian senilai Rp42 juta bagi keluarga yang ditinggalkan," katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Iddial, dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia.
" Di Indonesia, ada enam jenis perlindungan yang diberikan negara kepada warga negara dan dari enam perlindungan tersebut, lima dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, sementara satu perlindungan lainnya diatur oleh BPJS Kesehatan," ujar Iddial.
Menurutnya, 5 jaminan yang menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pekerja Bukan Penerima Upah.
"Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan seluruh pekerja di Indonesia dapat terlindungi dengan baik, baik itu pekerja yang bekerja dengan pemberi kerja maupun yang bekerja secara mandiri," ujarnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial bagi pekerja dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi kesejahteraan masyarakat.