Tembak Mati Kasat Reskrim, AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati

AKP Dadang Iskandar
Sumber :
  • Padang Viva / Andri Mardiansyah

Padang – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Andry Kurniawan mengungkap perkembangan terbaru kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar pada Jumat dini hari kemarin. 

Tersangka penembakan, yang tak lain adalah Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, kali pertama dihadirkan berikut dengan barang bukti dihadapan awak media di gedung Mapolda Sumbar, Sabtu siang 23 November 2024.

Dia bilang, berdasarkan bukti yang cukup, maka dilakukan penahanan terhadap tersangka. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan dengan pasal berlapis, mulai dari pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 subsider KUHP hingga subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,"kata Kombes Pol Andry Kurniawan, Sabtu 23 November 2024.

Andry Kurniawan menjelaskan, pada 22 November 2024 pihaknya menerima laporan terkait kejadian penembakan terhadap kasat reskrim Polres Solsel AKP Ryanto Ulil Anshar.

Selanjutnya kata Andry, tim gabungan yang di bentuk langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP.

Barulah setelah memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti serta melakukan gelar perkara dan hasil visum yang sudah didapatkan, AKP Dadang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini.

“Untuk pemeriksaan tetap berlanjut ya. Kita juga akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap ahli lainnya untuk memperkuat pembuktian terhadap peristiwa ini,” ujar Andry.

Terkait dengan motif, menurut Andry, dari hasil pemeriksaan, tersangka merasa tidak senang karena rekannya dikenai penegakan hukum oleh korban.

"Meski demikian, pemeriksaan ini akan terus dilakukan,"tutup Andry.