KPU Tegaskan Pemilih Dilarang Bawa Ponsel Kedalam Bilik Suara

Ory Sativa Syakban
Sumber :
  • Padang Viva

Selain itu, Ory juga menegaskan bahwa pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa dokumen yang sesuai.

Dokumen yang wajib dibawa mencakup formulir C-Pemberitahuan dan KTP Elektronik. Pemilih juga diwajibkan menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai dengan alamat yang tercantum dalam formulir tersebut.

"Selain itu, pemilih dilarang membagikan informasi terkait pilihannya kepada orang lain, baik secara langsung maupun melalui media elektronik," tambah Ory.

Kata Ory Sativa Syakban, KPPS akan memastikan seluruh tahapan proses pemungutan suara berjalan sesuai prosedur.

Langkah ini dilakukan untuk menjamin hak konstitusi pemilih tetap terlindungi, sehingga mereka dapat menentukan pilihan politik secara bebas dan rahasia, tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

Sebagai bentuk pelayanan, KPPS menurut Ory, memberikan prioritas kepada pemilih lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan pemilih dengan kebutuhan khusus lainnya. Pemilih dari kategori ini akan diberi kesempatan mencoblos terlebih dahulu setelah mendapatkan persetujuan dari pemilih lain di TPS.

"Bagi pemilih dalam kondisi khusus, seperti sakit, disabilitas berat, rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, hingga tahanan, KPPS akan menerapkan layanan jemput bola. Petugas KPPS akan mendatangi lokasi pemilih untuk memastikan mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya,"tutup Ory Sativa Syakban.