Sidang Sengketa Pilkada Kota Padang, Paslon Nomor 3 Minta Pemungutan Suara Ulang

Hendri Septa dan Hidayat
Sumber :
  • Padang Viva

Padang – Pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Hendri Septa - Hidayat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang, Sumatera Barat resmi mengajukan permohonan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Jumat kemarin, tim kuasa hukum Paslon nomor 3 meminta MK untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang terkait, penetapan hasil pemilihan yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip keadilan.

Pada persidangan perkara nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025, pemohon melalui kuasanya hukumnya Bambang Widjojanto, menyampaikan perolehan suara masing-masing kandidat. 

Paslon nomor urut 01 Fadly AmranMaigus Nasir memperoleh 176.648 suara, paslon nomor urut 02 M. Iqbal–Amasrul memperoleh 54.685 suara, dan pemohon mendapatkan 88.859 suara.

Menurut pemohon, pelaksanaan pemilihan di daerah tersebut diwarnai dengan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif.

Setidaknya pelanggaran ini terjadi pada beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Padang Barat, Kecamatan Padang Timur, Kecamatan Padang Utara, Kecamatan Lubuk Begalung, Kecamatan Nanggalo, Kecamatan Kuranji, dan Kecamatan Koto Tangah.

Salah satu pelanggaran yang bersifat masif yang dilakukan paslon 01 yakni pembagian minyak goreng, sembako, dan sejumlah uang mulai dari masa kampanye hingga masa tenang dan hari pemilihan pada 27 November 2024 kepada pemilih. 

Kemudian, pemohon menganggap paslon Fadly Amran–Maigus Nasir juga secara terang-terangan menggelar bimtek untuk pemenangan Pilkada 2024 dengan menghadirkan 7.500 relawan pada 13 hingga 15 Agustus 2024. 

Pemohon menilai, dalam kegiatan tersebut, paslon yang bersangkutan menargetkan ketua RT dan ketua RW guna dijadikan bagian dari tim pemenangan.

Hal ini terkonfirmasi dari keterangan wawancara yang menyatakan mendapatkan sejumlah uang saat menghadiri kegiatan tersebut dan dijanjikan akan kembali mendapatkan sejumlah uang apabila mampu mencari 60 nama pemilih.

“Dalam Pilkada Kota Padang ini, mulai dari sebelum ditetapkannya masa kampanye hingga setelah pemilihan dilakukan, terjadi pelibatan aparat pemerintahan, yakni RT, RW, dan atau Lurah untuk mengajak masyarakat memilih Paslon 01,"kata Bambang Widjojanto. 

Bambang Widjojanto bilang bahwa, politik uang justru digunakan untuk memobilisasi struktur pemerintahan yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 01 dan ini mendapatkan pembenaran oleh Termohon dan pembiaran oleh Bawaslu Kota Padang

Merujuk pada fakta dan bukti yang dibawa ke persidangan, pemohon meminta agar MK memerintahkan KPU Kota Padang melakukan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan paslon Fadly Amran–Maigus Nasir, dalam waktu selambat-lambatnya empat bulan sejak putusan Mahkamah ditetapkan.