Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Pasar Atas Diamankan Kejari Bukittinggi

Kedua tersangka I dan J saat akan ditahan
Sumber :
  • Istimewa

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dasmer Saragih menambahkan di tahun 2023 Kejari Bukittinggi telah menerbitkan tujuh surat perintah penyidikan terhadap tujuh orang tersangka atas nama AL, HR, RY, masing-masing berstatus ASN serta empat orang dari perusahaan penyedia jasa.

"Sebanyak 6 orang sudah disidangkan dengan dua terdakwa telah menerima putusan, satu orang atas nama Yaser Yatim berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Dasmer Saragih.

Kemudian dua orang I dan J baru diumumkan sebagai tersangka pada Oktober 2024 dan total tersangka kasus saat ini berjumlah sembilan orang.

"Kami tidak bisa memastikan akan ada penambahan jumlah tersangka karena semua akan dilihat juga dari fakta persidangan nantinya," ujarnya.

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara mengajukan dokumen tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan kepada PPK pada Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi.

Akibat perbuatan tersangka maka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 811,159 juta berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Sumatera Barat.

Perbuatan para tersangka diancam pidana primair Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 35 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.