Rektor UIN Padang Diminta Bertindak Soal Isu Kasus Kekerasan Seksual

Ilustrasi
Sumber :
  • U-Report

Padang – Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol, Padang, Sumatra Barat kini sedang digoyang isu kasus dugaan kekerasan seksual oleh oknum Dosen kepada beberapa mahasiswi. Mencuatnya persoalan ini bermula, ketika ratusan mahasiswa melakukan unjuk rasa pada Rabu 23 November 2022 didepan gedung Rektorat. 

Aksi massa yang berdemonstrasi lalu mengajukan berbagai tuntutan. Salah satunya, tentang laporan adanya dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus. 

Menanggapi hal itu, Ketua Biro Kajian dan Advokasi Ikatan Alumni UIN IB Padang, Adel Wahid, adanya dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen kepada mahasiswa di UIN IB Padang yang diungkapkan oleh Dewan Mahasiswa (Dema) UIN Padang, perlu mendapatkan penanganan yang cepat dan serius dari Rektor UIN IB Padang. 

https://padang.viva.co.id/ragam-perkara/860-kampus-uin-padang-disebut-belum-punya-regulasi-kekerasan-seksual

"Dalam menangani masalah tersebut, Rektor dapat mempedomani Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi,"kata Adel Wahidi dalam keterangan tertulisnya, Jumat 25 November 2022.  

Adel menjelaskan, lahirnya Permendikbud itu adalah hasil bacaan terhadap realitas bahwa kekerasan atau pelecehan seksual itu sangat mungkin terjadi. Tak kecuali di perguruan tinggi. 

"Kekerasan atau pelecehan seksual di perguruan tinggi sangat mungkin terjadi. Namun, kasus semacam ini perlu pendekatan yang berbeda.