Rektor UIN Padang Diminta Bertindak Soal Isu Kasus Kekerasan Seksual

Ilustrasi
Sumber :
  • U-Report

Ada relasi kuasa, antara dosen dan mahasiswa. Itu yang membuat korban biasanya memilih diam dan tidak mau melapor,"ujar Adel. 

Ilustrasi Kekerasan Seksual. Sumber Foto/Pixabay

Ilustrasi Kekerasan Seksual. Sumber Foto/Pixabay

Photo :
  • -

Untuk itu, Adel menegaskan dalam menangani masalah ini rektor harus memberikan jaminan pendampingan, perlindungan dan pemulihan korban. Harus ada jaminan identitas pelapor dan korban dirahasiakan. Serta, kampus harus memberikan layanan konseling, layanan kesehatan dan bantuan hukum. 

Jaminan dan perspektif semacam itu kata Adel, akan membuat korban mau bicara melapor, karena korban percaya ia akan didengar dan lindungi. Selain itu, kendati sudah terlambat, rektor juga harus segera membentuk Satuan Tugas Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). 

"UIN termasuk terlambat. Dua kampus besar seperti Unand dan UNP, telah duluan membuat Satgas PPKS. Satgas itulah yang akan membantu rektor mengemban misi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Kampus. Termasuk menerima menindaklanjuti dan memeriksa laporan adanya dugaan kekerasan atau pelecehan seksual,"tutup Adel Wahidi.